Bos Jon Di Duga Penampung BBM Jenis Solar Di Duga Ilegal

Nasional131 Dilihat

Jurnalispolisinews

Bangka Barat

Ada Gudang Penimbunan BBM Minyak Solar Diduga Kuat Ilegal Di Area Padat Penduduk.

 

Bangka  Barat.  Parit  Tiga  Jebus Rabu  05  Juni  2024, Beberapa   Pekan terkahir  Ramai nya Pemberitaan  di Media online  Terkait  BBM  Diduga Ilegal jenis Solar, di Seputaran    Pelabuhan Limbung Mentok,  Hingga  Membuat  Team  Gabungan Dari Satpolairud Polres  Bangka Barat, Pangkalan Sandar  Patroli Direktorat  Polairud Polda Bangka  Belitung, Kabarhakam Mabes Polri, Danpos TNI AL Mentok, Melakukan Pengecekan  Di Pelabuhan Limbung ( 31/05/2024) .Yang Lalu.

 

Lain Halnya Dengan Oknum warga jalan Batu Tulis , Desa Puput kecamatan Parit tiga ,Jebus  Kabupaten  Bangka Barat, Sebut Saja Bos Jon  Dari Pantauan Team Awak Media yang  Yang Kebetulan  Melintas  Depan  Rumah Bos Jon, Melihat Mobil Tangki  Tanpa Nopol Dan Nama Perushan Transportir, Sedang Menguras BBM  Jenis Solar Diduga Kuat Ilegal   Pada Siang bolong, Dari Mobil ke Tadmond  Dan Drum yang Sudah disiapkan Oleh Pegawai Bos Jon.

 

Saat  Awak Media Menanyakan kepada  Slah Satu Pegawai  Bos Jon, Terkait Asal  BBM Diduga Kuat Ilegal, Pegawai ini Pun Bungkam dan Mengatakan ini Punya Bos Jon  Dan Bos Jon lagi ke Kebun, Ucap  Pegawai  yang Lagi  Asik Menguras BBM Diduga Ilegal tersebut. Dan Team awak Media Tidak Menemukan Terpasangnya Izin Usaha Dirumah bos Jon, Team awak Media Mencoba Menghubungi  Melalui Aplikasi WhatsApp Kapolsek Jebus   Kompol Albert  Daniel Hamongan Tampubolon,S.H.Terkait Adanya Aktifitas Mobil Tangki BBM  Jenis Solar dDiduga Ilegal  yang Berada Dirumah  Bos Jon.  Terimakasi infonya kami akan Cek Do, Ujar Kompol Albert.

 

Tak hanya itu pelaku juga bisa kena pasal 53 UU serupa soal izin usaha pengelolaan migas dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 miliar  Dan Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”)

 

( Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *