Bangka BelitungDiduga Enam Alat Berat PC Punya AHN Hancurkan Hutan Lindung Untuk Kepentingan Pribadi Dan Memperkaya Diri.

jurnalispolisinews.com

Bangka barat 

Bangka BelitungDiduga Enam Alat Berat PC Punya AHN Hancurkan Hutan Lindung Untuk Kepentingan Pribadi Dan Memperkaya Diri.

 

Diduga Enam Alat Berat PC Punya AHN Hancurkan Hutan Lindung Untuk Kepentingan Pribadi Dan Memperkaya Diri.

editor jurnalispolisinews.com Agustus 3, 2024

Bangka Belitung10 Dilihat

 

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

 

jurnalispolisinews.com – JEBUS Parittiga Aktivitas tambang Ilegal sekala besar ber operasi di hutan lindung (HL) pasir kuarsa, Desa Teluk Limau, Kecamatan Parit Tiga Jebus Bangka Barat,Sampai saat ini Tidak tersentuh Aparat Penegak hukum Seakan akan diduga tutup mata ataukah dugaan APH Di wilayah Hukum Bangka Barat sudah Mendapat kan Upeti, 02/08/2024.

 

Dugaan Apakah APH Aparat Penegak Hukum Sudah Mendapat Kan Upeti, Jelas 5 Alat Berat PC.Sedang Beraktivitas Hancurkan Hutan Lindung Dibiarkan Ada Apa Dengan APH ?

 

Kuat nya dugaan tambang Ilegal tersebut yang lagi hancur kan Hutan lindung untuk Kepentingan Pribadi, seorang Pengusaha Bernama( AHN) menurut sumber, Bos tersebut Berasal dari Kecamatan Parittiga tutur nya

 

Masyarakat saat dijumpai awak media Di sekitar tambang Timah Ilegal katakan Aktivitas tersebut sudah berjalan lama dan jelas itu hutan lindung ungkap nya.

 

Saat di lokasi team mencoba konfirmasi ke salah satu Pekerja tambang, Iya menjelaskan ,Kami Disini Pekerja, Kalau Yang Punya Atas Nama (AHN) Dari Parittiga, Tambang Udah Berjalan 2 Minggu ujar nya,

 

Sudah sangat jelas dan benar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

pasal 161.

 

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelola atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah )

 

(Team)

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *