Aktivitas Judi Game Meja 303 Kudai di Sungailiat Masih Berlangsung Aman dan Terkendali!!!

Jurnalispolisinews.com

Aktivitas Judi Game Meja 303 Kudai di Sungailiat Masih Berlangsung Aman dan Terkendali!!!

 

Sungailiat, Bangka – Aktivitas perjudian yang dikenal dengan sebutan “Game Meja 303 Kudai” di Jalan Sisingamangaraja No. 72, Kudai, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan masih berjalan dengan lancar dan terlihat aman serta terkendali.

 

Berdasarkan pengamatan di lokasi, kegiatan perjudian ini tidak menunjukkan adanya gangguan atau hambatan, baik dari pihak keamanan maupun dari masyarakat sekitar. Situasi di sekitar tempat tersebut tampak tenang, dengan sejumlah pemain yang tampak bebas keluar-masuk area perjudian.

 

 

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa meskipun aktivitas ini telah menjadi sorotan, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikannya. “Tempat ini sudah lama beroperasi, dan sejauh ini, semua berjalan normal tanpa gangguan,” ungkapnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Resort Bangka belum bisa di konfirmasi dari keterangan resmi terkait langkah yang akan diambil terhadap keberadaan dan aktivitas perjudian tersebut. Warga setempat berharap agar pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah ini.

 

Judi di Bangka Belitung, khususnya yang berbasis permainan meja seperti ini, telah menjadi perhatian masyarakat dan otoritas setempat. Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan bahwa kegiatan ilegal semacam ini tidak terus berlanjut.

 

Situasi yang aman dan terkendali di sekitar lokasi judi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya terhadap masyarakat, terutama terkait potensi meningkatnya angka kriminalitas dan kerusakan sosial di kawasan kabupaten bangka induk

 

Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia mengatur tentang tindak pidana perjudian. Berikut adalah penjelasan tentang pasal ini dan hukuman yang dapat dikenakan:

 

### **Pasal 303 KUHP**

1. **Perbuatan yang Dianggap Tindak Pidana**:

– Menyediakan, mengorganisir, atau memfasilitasi tempat untuk kegiatan perjudian.

– Terlibat dalam permainan judi di mana kesempatan untuk menang lebih ditentukan oleh kebetulan.

– Berpartisipasi dalam perjudian yang bersifat umum, seperti permainan yang melibatkan taruhan uang atau barang berharga lainnya.

 

2. **Hukuman yang Dikenakan**:

– **Pidana Penjara**: Pelaku dapat dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

– **Denda**: Selain hukuman penjara, pelaku juga dapat dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.

 

### **Pasal 303 Bis KUHP**

Selain Pasal 303, ada juga Pasal 303 Bis yang mengatur tentang tindakan lebih ringan terkait perjudian, dengan hukuman yang relatif lebih ringan dibandingkan Pasal 303, yaitu:

– **Pidana Penjara**: Maksimal 4 tahun.

– **Denda**: Maksimal Rp 10 juta.

 

### **Pertimbangan Pemberatan Hukuman**

Hukuman bisa diperberat jika perjudian tersebut dilakukan secara terorganisir atau melibatkan banyak orang, serta jika pelaku sudah pernah terlibat dalam tindak pidana serupa sebelumnya.

 

Secara umum, Pasal 303 KUHP adalah dasar hukum yang digunakan untuk menindak pelaku tindak pidana perjudian di Indonesia, dan hukuman yang ditetapkan cukup berat untuk memberikan efek jera.

 

(Timred)

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *