Babel Masih Berduka Terkait  Kasus Korupsi Komoditas Timah Kerugian Negara 300 Triliun Yang Sedang Berlanjut, Ahon Bakik Masih Tetap Beraktifitas

jurnalispolisinews.com

bangka barat

Babel Masih Berduka Terkait  Kasus Korupsi Komoditas Timah Kerugian Negara 300 Triliun Yang Sedang Berlanjut, Ahon Bakik Masih Tetap Beraktifitas

 

 

Bangka Barat,,Berdasarkan informasi dari narasumber pemilik kolektor rumah dan juga sebagai tempat penampung pasir timah dari para penambang yang diduga ilegal (Ahon) yang beralamat di jalan Bakik Tepat di Belakang rumah rumah kurang lebih 500,meter, Kabupaten Bangka Induk provinsi Bangka Belitung

Saat tim menjumpai rumah kediaman bos( Ahon) di sini tim berjumpa dengan pekerja Ahon menurut keterangan yang di katakan bos lagi engak ada dirumah,biasanya dia digudang pengorengan timah ungkapnya

 

 

Setelah mendapat info dari pekerja tim lanjut mendatangi gudang dan disini ternyata tim melihat bos Ahon masih beraktivitas , saat tim mempertanyakan pekerja, setelah tiba di gudang ada yang mengatakan pekerja bos tidak ada di sini biasanya di rumah pak tutupnya

 

 

sangatlah berani membeli dan menampung pasir timah yang terlihat jelas di dalam gudang pengorengan,

aturan tetaplah aturan yang harus dipatuhi agar menjadi rakyat taat dengan hukum.

Jika melanggar maka dapat ganjaran sesuai dengan UU yang berlaku di NKRI biar ada efek jera bagi pengusaha yang bersifat ilegal

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 231 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

 

 

Menurut beberapa berita online yang kami kutif Kejagung menyatakan semua pihak yang bersinggungan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pasti akan menjalani pemeriksaan. Tidak terkecuali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki kewenangan dalam hal regulator.

 

“Terkait bagaimana pengawasan dan pertanggungjawaban, sampai saat ini masih kami dalami pihak mana yang terlibat dalam peristiwa hukum ini. Apakah ada pembiaran atau ada perbuatan jahat yang di dalamnya termasuk KLHK dan sebagainnya. Jadi tunggu saja kami masih mendalami apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).yang lalu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *