Diduga kebal Hukum, Tambangan Batu Gunung Cambai Tidak Mengantongi Izin Alias Ilegal

jurnalispolisinews.com

cambai/bangka tengah

Diduga kebal Hukum, Tambangan Batu Gunung Cambai Tidak Mengantongi Izin Alias Ilegal

 

 

Terpantau oleh tim Jurnalispolisinews.com, Bangka Tengah Babel — Lokasi Kegiatan penambangan batu gunung atau galian C yang diduga Ilegal ini berada di wilayah Hukum Polres Bangka Tengah Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Lokasi Tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut berada di wilayah

Wilayah Desa Cambai kecamatan Namang kab.bangka tenangah yang beraktivitas menggunakan Excavator ( PC )Merk Hitachi warna oranye dan ini sudah menjadi sorotan publik, dan pak de sang operator PC di sebut sebut ( 02 juni 2024 ).

 

Penambangan Batu Gunung yang diduga tidak mengantongi izin ini, menciptakan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Tambang batu gunung diduga Ilegal ini sudah lama beroperasi dan diduga tidak mengantongi izin Alias Ilegal ini sama sekali tidak tersentuh hukum dan terkesan Aparat Penegak Hukum ( APH ) tutup mata khususnya di wilayah Bangka Tengah.

Padahal sudah jelas ada beberapa penambangan batu gunung diduga Ilegal yang beroperasi mengunakan Alat berat Excavator ( PC ) tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air.

Selain itu, kegiatan ini juga dapat merugikan negara karena tidak membayar Retribusi pajak ke Daerah.

 

Kepala Desa Cambai Anti Maryono saat di konfirmasi Awak Media Jurnalispolisinews.com terkait izin kegiatan penambangan Liar Batu gunung ini, melalui WhatsAppnya juga mengatakan dengan jelas Dak secara lisan maupun tertulis ,” tegasnya.

 

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi Awak Media jurnalispolisinews.com melalui WhatsAppnya, siiap nanti kita cek dan kita akan laporkan ke K’A ujar anggota Kapolsek nameng,

 

sampai berita ini ditayangkan

 

Pemerintah kabupaten Bangka Tengah diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

 

” Salah satu masyarakat Desa Air Mesu Timur berinisial MD saat berada di lokasi mengungkapkan kepada Wartawan bahwa tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut telah lama beroperasi pak, Ada lah sekitar 1 tahun lebih, jalan kekebun kami pun hancur pak, dia berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindaklanjuti tambang yang diduga Ilegal tersebut.

 

Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

 

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

 

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sehubungan dengan ini pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang tentang Batuan ( Batu Gunung ) yaitu Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.

Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelohan harus ada surat.

 

( Tim Media Jurnalispolisinews.com )

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *