Diduga kebal Hukum, Tambangan Batu Gunung Desa Air Mesuk Kec.Pangkalan Baru Di Duga Tidak Mengantongi Izin Alias Ilegal Bos Adok Di Sebut Sebut Sang Aktor

jurnalispolisinews.com

Bangka tengah

Diduga kebal Hukum, Tambangan Batu Gunung Desa Air Mesuk Kec.Pangkalan Baru Di Duga Tidak Mengantongi Izin Alias Ilegal Bos Adok Di Sebut Sebut Sang Aktor

 

 

Terpantau oleh tim Jurnalispolisinews.com Bangka Tengah — Lokasi Kegiatan penambangan batu gunung atau galian C yang diduga Ilegal ini berada di wilayah Hukum Polres Polsek Pangkal Baru / Polda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Lokasi Tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut berada di wilayah

Wilayah Desa Air Mesuk kec. Pangkalan Baru kab.bangka tengah yang beraktivitas menggunakan Excavator ( PC )Merk KOBELCO warna Biru dan ini sudah menjadi sorotan publik, dan Bos Adok di sebut sebut yang Merusak selasa ( 06 Agustus 2024 ).

 

Penambangan Batu Gunung yang diduga tidak mengantongi izin ini, menciptakan kekhawatiran akan potensi dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kegiatan Tambang batu gunung diduga Ilegal ini sudah lama beroperasi dan diduga tidak mengantongi izin Alias Ilegal ini sama sekali tidak tersentuh hukum dan terkesan Aparat Penegak Hukum ( APH ) tutup mata khususnya di wilayah Bangka Tengah.

Padahal sudah jelas ada beberapa penambangan batu gunung diduga Ilegal yang beroperasi mengunakan Alat berat KOBELCO ( PC ) tanpa mengantongi izin lengkap.

Hal ini sangat jelas sudah merusak Alam dan lingkungan sekitar, seperti kerusakan lahan, pencemaran air.

Selain itu, kegiatan ini juga dapat merugikan negara karena tidak membayar Retribusi pajak ke Daerah.

 

Saat Tim awak media mendatangi lokasi bos adok, bos adok memberi kan uang ke pada awak media, sebesar 50 ribu rupiah dan bos adok juga mengatakan Di sana masih ada juga pak yg bekerja untuk memecahkan batu gunung atau galin C yang ilegal, jadi lah pak tuk tambah tambah uang bensin Ujar : Bos Adok sang pemilik atau pemecah Batu Gunung yang Di Duga ilegal

 

Kepala Desa Air Mesuk saat di konfirmasi Awak Media Jurnalispolisinews.com terkait izin kegiatan penambangan Liar Batu gunung ini, melalui WhatsAppnya juga mengatakan dengan jelas Dak secara lisan maupun tertulis ,” tegasnya.

 

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H.S,IK. saat dikonfirmasi Awak Media jurnalispolisinews.com melalui WhatsAppnya, siiap nanti kita cek dan kita akan laporkan ke K’A ujar anggota POLRES BANGKA TENGAH.

 

sampai berita ini ditayangkan

 

Pemerintah kabupaten Bangka Tengah diminta untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penambangan Liar batu gunung yang diduga Ilegal ini Alias tidak mengantongi izin lengkap.

 

” Salah satu masyarakat Desa Air Mesu Timur berinisial MD saat berada di lokasi mengungkapkan kepada Wartawan bahwa tambang batu gunung yang diduga Ilegal tersebut telah lama beroperasi pak, Ada lah sekitar 1 tahun lebih, jalan kekebun kami pun hancur pak, dia berharap Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindaklanjuti tambang yang diduga Ilegal tersebut.

 

Pengawasan yang lebih ketat perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan diduga Ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat.

 

Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan kegiatan penambangan ilegal yang terjadi di sekitar mereka.

 

Dengan demikian, bersama – sama kita dapat menjaga lingkungan dan memastikan bahwa kegiatan ekstraksi sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Sehubungan dengan ini pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang tentang Batuan ( Batu Gunung ) yaitu Undang – Undang No.4 tahun 2009 yang mana sebelumnya diatur dalam undang-undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan – ketentuan pokok pertambangan.

Menurut Undang – undang No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batu Bara bahwa penambangan Batu Gunung ini termasuk kedalam golongan yang kelima yaitu golongan Batuan yang pengelohan harus ada surat.

 

( Tim Media Jurnalispolisinews.com )

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *