diduga-lioakim-pemilik-gedung-walet-tidak-bertanggung-jawab-dengan-adanya-limbah-dialiran-sungai-desa-kace-timur kecamatan mendobarat.

di duga lioakim pemilik gedung walet tidak bertangung jawab dengan ada nya limbah di aliran sungai desa kace timur kecamatan mendo barat.

 

Bangka–Pembangunan gedung sarang walet harus berpedoman dengan pengaturan zonasi kawasan agar terjadi keterpaduan pemanfaatan ruang. Pembangunan gedung sarang walet tidak boleh dilakukan dikawasan permukiman karena limbah dari kotoran burung walet dapat mencemari lingkungan sekitar gedung sarang walet seperti mencemari aliran sungai yang beralamat kace timur kecamatan mendobarat kabupaten Bangka.(24 juli 2024)

Dari keterangan masyarakat,dampak adanya pembangunan walet tersebut aliran sungai ini sangat mencemari sungai menjadi tidak bersih lagi lihat aja itu sungai berwarna menjadi hitam sampai saat ini belum ada upaya tindakan tegas dari pihak desa dengan adanya limbah mencemari aliran sungai ini, ujarnya.

Team investigasi pun langsung meminta keterangan kepala desa kace timur melalui via telepon,untuk pembangunan gedung walet tersebut dimiliki oleh hakim,dan untuk lebih jelasnya langsung tanya ke imb aja,jawab pak kades.

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi akan konfirmasi pemilik gedung walet tersebut bernama hakim dan dinas lingkungan hidup(dlh) untuk segera di tindak lanjuti pencemaran limbah walet aliran sungai yang beralamat desa kace timur kecamatan mendobarat kabupaten Bangka.(Team)

 

SANJAYA

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *