Kolong Marbuk Kenari Koba Bangka Tengah Di Lululantahkan Oleh Ponton PIP, Di Duga Ada Oknum Dari Kesatuan Yg Membekingi, Masyarakat Sekitar Resah

jurnalispolisinews.com

bangka tengah / koba

Kolong Marbuk Kenari Koba Bangka Tengah Di Lululantahkan Oleh Ponton PIP, Di Duga Ada Oknum Dari Kesatuan Yg Membekingi, Masyarakat Sekitar Resah Terkait Ponton PIP

 

Baru Berapa Hari Razia Opeti Di selesaikan, Dan Baru 1 Bulan Kolong Marbuk Di Razia Oleh Ditpolairud Polda, Eh malah ini berani beroperasi, dan Merasa kuat

 

31 Juli 2024

Jurnalispolisinews.com

 

Tim Awak media Mendapat informasi Dari masyarakat 31 Juli 2024 Terkait adanya Kegiatan PIP di kolong Marbuk Koba, Tim Awak Media pun Langsung Melihat Kebenaran nya, Tak Di sangka sangka Benar saja terlihat PIP Sedang Meluluh lantah kolong Marbuk Koba Bangka Tengah,.

 

Saat Tim Awak media Mengecek ke lokasi, Tim awak media Menanyakan Siapa Yg berani Menggobrak Ngabrik Kolong Marbuk Koba, dan gak jauh dari kolong Marbuk kenari koba, Bangka Tengah. Tim Awak media melihat Ada Se orang yg Sedang Melihat para Penambang Di kolong Marbuk, dan tim Awak media menanyakan Siapa Di Belakang Nya sehingga kolong Marbuk kenari koba Bisa Di obrak Abrik Oleh Ponton PIP Tersebut, Dan Warga tersebut menyampaikan bahwa di Ponton PIP di sini bisa berjalan Di beking Salah Satu Kesatuan  pak. Ujar warga yg tak mau di sebut kan nama nya,.

 

Menurut info dari masyarakat Sekitar ada beberapa nama yg ikut mengakomodir ponton PIP di kolong Merbuk kenari Koba, Tim awak jurnalispolisinews.com mengkonfirmasi Siapa saja nama nama yang mengakomodir Tambang PIP di kolong Marbuk Koba, masyarakat pun menyebutkan nama nama yg mengakomodir Tambang PIP Koba,

 

Diduga Nama Nama yg Mengakomodir Tambang PIP kolong Marbuk ;

Kordinator lapangan, Marwan Aseng ,Deni ,Capuy Edigun ,Ilham Alias Bolot , Topan , Dan Di Lokasi Di Jaga Oleh Salah Satu Kesatuan

 

Dan menurut informasi dari para penambang, mereka Di potong 35 persen. Dan Setiap timbangan di potong 4 kg, di luar potongan 40 persen, ujar para penambang ke awak media

 

 

Tim awak media pun akan mengkonfirmasi kepada Kapolres dan Kapolda, terkait PIP di kolong Marbuk kenari Koba yg meresahkan masyarakat sekitar Koba,

 

Jelas dalam hal ini dan Terkait kegiatan PIP di kolong Marbuk koba tersebut sudah jelas melanggar UU Minerba No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas Undang-undang No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

 

pasal 161.

 

Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan pengelolahan atau pemurnian, pengembangan dan atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan atau Batu Bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR,SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf C dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan Pidana penjara Paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.00,. { Seratus Miliar Rupiah ).

 

Tidak Sampai disini, Awak Media pun langsung mencoba akan mengkonfirmasikan kepada kapolres Bangka Tengah terkait Tambang PIP di kolong Kenari dan sekitarnya. yang tak mengantong izin atau IUP.

 

 

 

Se olah2 para Ponton PIP tersebut kebal hukum, Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum Di Belakang Ponton PIP koba Tanpa ( IUP ) yg diduga ilegal dan awak media ini akan memantau/mengiringi trus apabila dari pihak APH tidak turun kelapangan.

 

Sampai pemberitaan ini di naikan ( tayang) kami dari media jurnalispolisinews.com selalu berusaha meminta mengkonfirmasi kepada pihak- pihak terkait dan Aparat Penegak hukum Babel Terkait Tambang PIP di kolong Kenari dan Sekitarnya

 

(Tim)

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *