PARITTIGA — Buntut dari aktivitas pertambangan timah di dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ahkirnya dua oknum Pemerintah Desa (Pemdes) diperiksa Polisi

Jurnalispolisinews.com

Kabupaten  Bangka Barat

PARITTIGA — Buntut dari aktivitas pertambangan timah di dusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat ahkirnya dua oknum Pemerintah Desa (Pemdes) diperiksa Polisi.

 

 

Kedua Pemdes itu yakni Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Martoni dan Sekertaris Desa (Sekdes) Zuhri Ardiansyah. Mereka diperiksa terkait dugaan keterlibatan secara langsung aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) dikawasan perairan tersebut.

Kapolsek Jebus Kompol Albert H D Tampubolon SH, saat dikonfirmasi, sejumlah media, Selasa (02/7/24) membenarkan adanya memeriksa kedua Pemdes tersebut.

 

“Keduanya kita periksa terkait surat yang beredar di masyarakat, yang mana surat tersebut berunyi dukungan aktivitas tambang didusun Belembang, Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, Babar.

 

Lanjut Mantan Kabag Ops Polres Bangka Barat itu, bahwa pemeriksaan berawal dari Zhuri dan selanjutnya Senin (1/7/24), pihaknya memeriksa Martoni.

 

Saat dikonfirmasi lagi apakah dari hasil pemeriksaan keduanya akan mengarah ke tersangka. Menurut Albert semua ada tahapannya dan pihaknya msih dalami.

 

“Masih kita dalami, yang jelas sudah kita panggil dan kita periksa. Nanti kami akan informasikan lagi.

 

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bakit Martoni, saat dikonfirmasi media memili tidak menjawab.

 

Diberitakan sebelumnya, beredar surat yang menggunakan Kop Pemdes desa Bakit mendukung aktivitas tersebut.

 

Hal itupun menjadi perhatian publik, apakah bisa surat yang disertai kop dan stempel desa bisa melegalkan aktivitas tambang timah ilegal.

 

Pantauan Wartawan saat beradar dilokasi, Selasa (2/7/24) aktivitas tambang tersebut sampai saat ini masih tetap beroperasi. Sedikitnya 200 ponton terlihat melakukan kegiatan.

(Red)

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *