Pemkab Tapsel Ambil Langkah Cepat Nonaktifkan Kades Tolang Jae

 

GeraiMedia.Com- Tapanuli Selatan

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) telah mengambil langkah untuk menonaktifkan sementara AS (45) dari jabatannya sebagai Kepala Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, di kabupaten tersebut.

“Di nonaktifkan sementara setelah Polres Tapsel menetapkan AS tersangka,” kata M.Yusuf, Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel kepada Media, Rabu (5/6/2024).

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tapsel, M.Yusuf, menyatakan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tapsel karena terlibat dalam tindak pidana menimbun 10 ton BBM subsidi jenis solar ilegal yang diperoleh dari salah satu SPBU Sayur Matinggi.

Langkah penonaktifan sementara tersebut diambil untuk memastikan pelayanan masyarakat desa Tolang Jae tetap berjalan lancar selama proses hukum terhadap AS berlangsung, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

AS ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana, karena kedapatan (digerebek) aparat menimbun BBM subsidi jenis solar sebanyak 10 ton, didapat dari salah satu SPBU Sayur Matinggi.

“Atas dasar ditetapkannya AS sebagai tersangka, kita mengeluarkan surat penonaktifan sementara sebagai kades, dan sementara diganti sekretaris desa-nya,” katanya.

Tujuan penonaktifan agar pelayanan masyarakat desa Tolang Jae selama berjalannya proses hukum terhadap tersangka, tidak terganggu.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *