SPBU.24.331.162. Menerima Pengerit BBM jenis Pertalite Yang Akan Dijual Kembali Oleh Pengerit

jurnalispolisinews.com

bangka tengah

SPBU.24.331.162. Menerima Pengerit BBM jenis Pertalite Yang Akan Dijual Kembali Oleh Pengerit

 

 

Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.162, diduga banyak pemotor yang melakukan pengeritan (pengisian) Bahan Bakar Minyak (BBM) secara berulang – ulang untuk dijual kembali, pada hari kamis.13 ./06/ 2024.

Salah satu warga yang ikut dalam antrian yang namanya tidak ingin disebutkan.mengaku mengeluh untuk antrian di SPBU 24-331.162. yang terletak di jalan kampung jeruk kecamatan pangkalan Baru,Kabupaten Bangka Tengah Kepulauan Bangka Belitung, karena banyak pemotor yang diduga dimodifikasi melakukan pengeritan (pengisian) Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

 

SPBU 24.331.162. Diduga untuk mengutamakan masyarakat yang benar benar membutuhkan dan mendahulukan kepentingan konsumen untuk kebutuhan pribadi, bukan mengutamakan yang diperjual belikan. Sesuai dengan keputusan menteri energi dan sumber daya mineral nomor 37.k/HK.02/MEM.M/ 2022 tentang jenis BBM khusus penugasan, yakni produk petralite.telah ditetapkan sebagai.JBKP sejak 1 Januari 2022, kuota,dan pendistribusian diatur pemerintah.

 

 

 

Penjualan Pertalite hanya dikhususkan kepada konsumen akhir, yakni kendaraan bermotor, kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

 

 

Untuk menjaga penyaluran produk JBKP Pertalite tepat sasaran,maka Pertamina melarang maupun penjualan Pertalite dengan jerigen maupun mobil dengan tangki BBM modifikasi untuk diperjual belikan kembali agar tepat sasaran.

 

 

Setiap orang yang melakukan : pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan, dipidana dengan pidana penjara paling lima (5 tahun) dan denda paling tinggi.Rp.50.000.000.000.00 ( Lima Puluh Milyar Rupiah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *