UPT Pependa Gelar Razia

 

GeraiMedia-Com-Tapanuli Selatan

Unit Pelaksana Teknisi Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT Pependa) Sipirok gelar razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor, Senin (3/6/2024) di Pal XI Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) – Sumatera Utara (Sumut). Rajia tersebut sebagai langkah kepatuhan pajak kenderaan bermotor.

Razia gabungan terdiri dari petugas UPT. Pependa Sipirok bekerjasama dengan Satlantas Polres Tapanuli Selatan dan petugas dari PT. Jasa Raharja.

Ka UPT Pependa Sipirok Basrah Lubis melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan, Razia Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor ini digelar selama 2 hari (03 Juni dan 06 Juni 2024) tersebar di beberapa titik di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Selatan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : ST/397/V/ YAN.1.1./2024 tanggal 11 Mei 2024 Tentang Pelaksanaan Razia Terpadu / Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kenderaan Bermotor.

Hari pertama razia dilaksanakan di dua titik, masing-masing Pasar Sipirok Kecamatan Sipirok dan Pal XI. Dari hasil operasi diperoleh data 19 kenderaan yang mendapatkan teguran ( untuk roda dua ada sebanyak 8 kenderaan dan roda empat ada sebanyak 11 kenderaan).

Dari 19 kenderaan yang terjaring yang mau membayar langsung di Samsat Keliling yang sudah tersedia ada sebanyak 2 unit kenderaan ( 1 unit roda dua dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 204.759 dan 1 unit kenderaan roda empat dengan jumlah tagihan sebesar Rp. 1.049.160 ).

Basrah Lubis berharap semoga dari hasil operasi ini kesadaran membayar pajak kenderaan bermotor masyarakat semakin meningkat hal ini demi untuk peningkatan pembangunan kita bersama.

Sebagaimana disebutkan terdahulu, Basrah juga menghimbau agar pengguna kendaraan tidak terhalang dalam perjalanan, ada baiknya melunasi pajak kenderaan bermotornya dan melengkapi peralatan keselamatan kenderaan lainnya.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Tapsel, AKP. Dahnial Saragih, SH, MH menjelaskan dalam razia ini ada dua tindakan yang dilakukan kepada pengguna kendaraan, dimana kenderaan yang mati pajak diberikan teguran untuk segera melunasi hutang pajak kenderaan bermotornya . Sedangkan bagi pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas secara kasat mata akan ditilang sebagaimana biasanya.

“Selain untuk meningkatkan kesadaran bagi pemilik kenderaan, kita juga berharap mampu meningkatkan Tertib Lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan”, jelas Kasat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *