Wooow Puluhan Ponton Penambang Pasir Timah Di Duga ilegal Berjejeran Dan Mepira porandakan Pantai Parit Tiga Jebus Nama Andi Banja Di sebut sebut Sang Pemasuk Ponton dan Penampung Pasir Timah

Wooow Puluhan Ponton Penambang Pasir Timah Di Duga ilegal Berjejeran Dan Mepira porandakan Pantai Parit Tiga Jebus Nama Andi Banja Di sebut sebut Sang Pemasuk Ponton dan Penampung Pasir Timah

 

Bangka Barat 30 Juli 2024

jurnalispolisinews.com

Mabespol.com

Tribunbabelnews.com

 

Sungguh2 berani, tambang timah ilegal Di Pantai Parit Tiga Berjejeran, Jadi Pemandangan Yg Tak Menyejuk kan mata dan Terlihat Puluhan Ponton Berjejeran, tanpa tersentuh Piha APH Ditpolairud Polres Bangka Barat,

 

Tim awak MEDIA Menerima Laporan Terkait adanya aktifitas Tambang Laut di pantai Parit Tiga Jebus, Menurut Informasi di Lapangan Andi Banja sang Kordinator nya dan di sebut sebut juga sebagai penampung pasir Timah Di Pantai Parit Tiga Tersebut, dan Di Sinyalir Andi Banja l yg Mempunyai Ponton Ponton Tersebut,.

 

Dari infestigasi Tim awak media Di sana Andi Banja bisa mengkordinir 25 Ponton tambang Timah laut Ilegal,

 

Saat Tim awak media Mengecek kelokasi bener saja tim awak media melihat Puluhan Ponton Berjeran Sedang Bekerja dan Menghancurkan Pantai Parit Tiga Jebus,.

 

Tak tanggung2 Puluhan ponton Sedang Menghancurkan Pantai Parit Tiga Jebus,.

 

Saat Tim Media mengkonfirmasi kepada nelayan di sekitar mereka sangat resah dengan ada nya tambang Timah di Sekitar pantai Parit Tiga Jebus,.

 

 

Ternyata pemilik tambang tersebut Punya Andi Banja 25 pinton, Dalam hal ini awak media sangat menyayangkan kan tak ada tindakan Hukum, terkait Tambang Ilegal Di pantai Parit Tiga Jebus,

 

Tak Sampai di sini tim Awak media akan mengkonfirmasi kepada Kapolres dan Kapolda, terkait Tambang Yg merusak pantai Parit Tiga Jebus yang Meresah kan para nelayan Sekitar,.

 

Saat Tim Awak media mengkonfirmasi kepada salah satu yg bekerja, mereka mengatakan menyetor ke ( Andi Banja ) dan andi Juga l penampung Pasir Timah nya pak, ujar pekerja yg Tak Mau di sebutkan nama nya

 

 

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Berbunyi :

 

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah).

 

Awak media sudah berupaya mengkonfirmasi ke kapolres Bangka Barat belum ada tanggapan sampai berita ini diterbitkan.

 

@ Tim humas Media

SANJAYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *